Blogroll

Sunday 5 January 2014

tugas hukum pidana


1.    Bagaimana pengertian Hukum Pidana dalam arti sempit dan luas?
Jawab:
Hukum pidana dalam arti subjektif atau ius puniendi bisa diartikan secara luas dan sempit, yaitu sebagai berikut:
·           Dalam arti luas:
Hak dari negara atau alat-alat perlengkapan negara untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu.
·           Dalam arti sempit:
Hak untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Hak ini dilakukan oleh badan-badan peradilan.
2.    Jelaskan unsur-unsur delik aliran monisme dan dualisme.
Jawab:
1)    Aliran Monisme
Aliran ini merumuskan unsur-unsur delik sebagai berikut:
a.    Memenuhi unsur-unsur delik.
b.    Ada sifat melawan hukum.
c.    Ada kesalahan yang terdiri dari dolus dan culpa dan tidak ada alasan pemaaf.
d.    Dapat dipertanggungjawabkan.

2)    Aliran Dualisme
Aliran ini disebut juga aliran modern dan berpendapat bahwa syarat-syarat pemidanaan terdiri atas perbuatan atau pembuat yang masing-masing memiliki unsur sebagai berikut:
1.    Unsur-unsur yang termasuk perbuatan adalah:
-       Memenuhi unsur-unsur delik.
-       Ada sifat melawan hukum (tudak ada alasan pembenar)
2.    Unsur-unsur yang termasuk pembuat adalah:
-       Kesalahan (dolus dan culpa)
-       Dapat dipertanggungjawabkan (tidak ada alasan pemaaf)

3.    Jelaskan perbedaan menyuruh melakukan dan pembujukan.
Jawab:
·           Orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger)
Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan  orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat. Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung  (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung (manus domina/auctor intellectualis). Unsur-unsur pada doenpleger adalah:
a. alat yang dipakai adalah manusia;
b. alat yang dipakai berbuat;
c. alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

·           Orang yang membujuk melakukan/ Penganjur (Uitlokker)
Penganjur adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang secara limitatif, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan, dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan (Pasal 55 (1) angka 2).

4.    Jelaskan bentuk-bentuk percobaan.
Jawab:
Adapun bentuk-bentuk percobaan, yaitu:
1)     Percobaan Selesai / Percobaan Lengkap (Violtooid Poging / Delik Manque)
Adalah melakukan perbuatan yang ditujukan untuk melakukan tindak pidana yang pelaksanaannya sudah begitu jauh-sama seperti tindak pidana selesai, akan tetapi karena sesuatu hal tindak pidana itu tidak terjadi.
2)     Percobaan Tertunda / Percobaan Terhenti / Tidak Lengkap (tentarif poging / geschorste poging)
Adalah suatu percobaan apabila tidak semua perbuatan pelaksanaan disyaratkan untuk selesainya tindak pidana yang dilakukan tetapi karena satu atau dua yang dilakukan tidak selesai atau percobaan yang perbuatan pelaksanaannya terhenti pada saat mendekati selesainya kejahatan.
3)     Percobaan Yang Dikualifisir (gequalificeerde poging)
Adalah percobaan yang perbuatan pelaksanaanya merupakan tindak pidana selesai yang lain daripada yang dituju atau melakukan suatu tindak pidana tertentu tetapi tidak mempunyai hasil sebagaimana yang dirahakan, melainkan perbuatannya menjadi delik hukum lain atau tersendiri.
4)     Percobaan Mampu
-     Menurut Simons
Percobaan yang mampu ada apabila perbuatan dengan menggunakan alat tertentu dapat membahayakan benda hukum.
5)     Percobaan Tidak Mampu (endulig poging)
Adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana selesai karena : (1) alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah tidak mampu dan (2) obyek tindak pidana adalah tidak mampu baik absolut maupun relative.

5.    Jelaskan alasan pembenar dan pemaaf.
Jawab:
·           Alasan Pembenar
Alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuataan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah menjadi perbuatan yang patut dan benar.
Alasan Pembenar ini diatur dalam KUHP yaitu pada pasal 31, 32, 33, 34, 35.
·           Alasan Pemaaf
Alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Yakni perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukun dan tetap merupakan perbuatan pidana akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.
Alasan pemaaf ini diatur dalam KUHP yaitu pada pasal 42, 43, 44, 45, 46

6.    Buat 3 soal yang tidak pernah diperkuliahkan dan jawab berdasarkan buku dari Moeljatno
Jawab:
1.    Dalam merumuskan dalam KUHP ketidakmampuan bertanggung jawab sebagai hal yang menghapuskan pidana, orang dapat menempuh 3 jalan, sebutkan !
Jawab :
·         Ditentukan sebab-sebab yang menghapuskan pemidanaan.
·         Menyebutkan akibatnya saja; penyakitnya sendiri tidak ditentukan.
·         Gabungan dari 1 dan 2, yaitu menyebabkan sebab-sebabnya penyakit jika penyakit itu harus sedemikian rupa akibatnya hingga dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya.
2.    Tuliskan isi pertimbangan HR ?
Jawab :
·         Bahwa menurut wet’kita, kemampuan bertanggung jawab  tidak dipandang sebagai unsur straafbaar feit, yang oleh karenanya harus dibuktikan adanya itu dengan alat-alat bukti yang sah, tetapi jika unsur itu tidak ada maka di situ ada alas an yang menghapuskan pidana.
·         Bahwa selanjutnya, penolakan untuk memerintahkan pemeriksaan yang dimintakan, tidak perlu disertai alasan, karena tidak ada wet yang mensyaratkannya,sehingga alasan tersebut tidak dapat menyebabkan kasasi.
3.    Mengapa unsur-unsur delik yang tidak “diliputi” oleh kesengajaan, dalam literature Belanda dinamakan unsure yang diobjektifkan ?
Jawab :
Karena tidak perlu diinsafi atau dimengerti oleh terdakwa, cukup jika dalam kenyataan (secara objektif) ada.
7.    Arti dari pameo nebis in idem
Jawab:
Secara umum, pengertian ne bis in idem menurut Hukumpedia adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum.


Share:

0 comments:

Post a Comment

BTemplates.com

akhyar. Powered by Blogger.

Total Pageviews

Translate

BTemplates.com

Pages - Menu

Pages - Menu