Blogroll

Saturday 7 December 2013

jenis-jenis tindak pidna




Jenis – jenis tindak pidana ( delik ) yang dikenal
a. Menurut sistem KUHP
§ Kejahatan (misdrijven) dimuat dalam buku II
§ Pelanggaran (overtredingen) dimuat dalam buku III
ΓΌ yang membedakan antara kejahatan dan pelanggran seperti:
a. Daluarsa bagi kejahatan lebih lama daripada pelanggaran pasal 78,84 KUHP
b. Pengaduan hanya ada terhadap beberapa kejahatan dan tidak ada pada pelanggaran
c. Peraturan pada perbarengan adalah berlainan untuk kejahatan dan pelanggaran

b. Menurut cara merumuskannya
§ Tindak pidana formil (formeel delicten) : perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang.
§ Tindak pidana materiil (materiel delicten) : perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang
c. Berdasarkan bentuk kesalahan
§ Tindak pidana sengaja (doleus delicten).
§ Tindak pidana dengan tidak sengaja/kealpaan (culpose delicten)
d. Berdasarkan macam perbuatannya
§ Tindak pidana positif/aktif (delicta commissionis)
§ Tindak pidana negative/pasif (delicta omissionis)

e. Berdasarkan sumbernya
§ Tindak pidana umum : semua tindak pidana yang dimuat dalam KUHP sbg kodifikasi hukum pidan  materiil
§ Tindak pidana kusus ; semua tindak pidana yang terdapat di luar KUHP ( UU TIPIKOR)
f. Dilihat dari sudut subjek hukum
§ Tindak pidana komunia (communia delicta) : dapat dilaukan oleh siapa saja
§ Tindak pidana proparia : hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu, misalnya pegawai negeri (pada kejahatan jabatan) dan nakhoda(pada kejahatan pelayaran)
g. Berdasarkan perlu tidaknya pengaduan dalam penuntutan
§ Tindak pidana biasa (gewone delicten) : tindak pidana yang untuk dilakukannya penuntutan pidana thdp pembuatnya tidak disyratkan adanya pengaduan dari yg berhak. (sebagian besar dalam KUHP)
§ Tindak pidana aduan (klacht delicten) : delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.
1. Tindak pidana aduan mutlak : dalam setiap kejadian, unsur pengaduan itu harus ada (pencemaran 310 dan fitnah 311)
2. Tindak pidana aduan relatif : unsur aduan hanya diperlukan dalam keadaan tertentu (pencurian adan penggelapan dalam kalangan keluarga)
h. Berdasarkan berat-ringannya pidana yang diancam
§ Tindak pidana bentuk pokok (eenvoudidge delicten): semua unsurnya dirumuskan secara lengkap ( pencurian 362, pembunuhan 338 , penggelapan 372).
§ Tindak pidana yang diperberat (gequalifieceerde delicten)
§ Tindak pidana yang diperingan (gepriviligieerde delicten)
i. Dari sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan
§ Tindak pidana tunggal (enkelvoudige delicten) : delik-delik yang pelakunya sudah dapat dihukum dengan satu kali saja melakukan tindakan yang dilarang oleh undang-undang (sebagian besar dalam KUHP merupakan tindak pidana tunggal)
§ Tindak pidana berangkai (samengestelde delicten) : delik-delik yang pelakunya hanya dapat dihukum menurut suatu ketentuan pidana tertentu apabila pelaku tersebut telah berulang kali melakukan tindak pidana ( yang sama ) yang dilarang oleh undang-undang. (481 ayat 1 dmn membeli, menukar, menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan itu merupakan suatu kebiasaan)
Share:

0 comments:

Post a Comment

BTemplates.com

akhyar. Powered by Blogger.

Total Pageviews

Translate

BTemplates.com

Pages - Menu

Pages - Menu