Unsur-Unsur Tindak Pidana Pasal 284
Menurut Simons, unsur-unsur tindak
pidana (strafbaar feit) adalah :
- Perbuatan manusia (positif
atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).
- Diancam dengan
pidana (statbaar gesteld)
- Melawan hukum (onrechtmatig)
- Dilakukan dengan
kesalahan (met schuld in verband staand)
- Oleh orang yang mampu
bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar person).
Simons juga menyebutkan adanya unsur
obyektif dan unsur subyektif dari tindak pidana,yakni
Unsur Obyektif :
- Perbuatan orang
- Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu.
- Mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai
perbuatan itu seperti dalam pasal 281 KUHP sifat “openbaar” atau “dimuka
umum”.
Unsur Subyektif :
- Orang yang mampu bertanggung jawab
- Adanya kesalahan (dollus
atau culpa). Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan.
Kesalahan ini dapat berhubungan dengan
akibat dari perbuatan atau dengan keadaan mana perbuatan itu dilakukan.
0 comments:
Post a Comment