Posting By
irfan nur diansyah di 08.48
Dalam Hukum Pajak terdapat pembagian
jenis-jenis pajak yang dibagi dalam berbagai pengelompokan atau pembagian,
sebagai berikut :
- Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya
a. Pajak Langsung yaitu pajak yang
dimaksudkan untuk dipikul sendiri oleh yang membayarnya. Jadi pajak jenis ini
tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada pihak lain
Misalnya Pajak Penghasilan (
PPh ), PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada orang / pihak lain untuk
menanggungnya.
b. Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang
dimaksudkan dapat dilimpahkan
Atau dibebankan oleh yang
membayar kepada pihak lain.
Misalnya Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak jenis ini bisa dilimpahkan
atau digeserkan oleh penjual kepada pembeli.
a. Pajak Subyektif ( Pajak yang
Bersifat Perorangan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya
memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status kawin atau
tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ).
Misalnya Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi
wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP )
nya.
b. Pajak Obyektif ( Pajak yang
Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya
hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau
kondisi diri wajib pajak.
Misalnya Bea Meterai, yang dipungut apabila
obyek pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan
pajak tanpa melihat kondisi dari wajib pajak.
Begitupun dalam Pajak Pertambahan Nilai yang pengenaannya juga tidak
dilihat dari kondisi pribadi wajib pajak tetapi tergantung pada obyek tersebut
apakah sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN.
- Pengelompokan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak Pusat ( Pajak Negara )
yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada ditangan pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Misalnya Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan
Bangunan.
b. Pajak Daerah yaitu pajak yang
wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan digunakan untuk
kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut.
Pajak Daerah terdiri dari :
-
Pajak Propinsi yaitu pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Daerah Tingkat I ( Propinsi ), misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
-
Pajak Kabupaten / Kota yaitu pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Daerah Tingkat II ( Kabupaten / Kota ), misalnya Pajak Hotel, Pajak
Restoran dan Pajak Hiburan.
Pengelompokan Pajak
Nice time 2 see U again SMARTIVE. Post kali ini akan memaparkan
tenatang pengelompokkan pajak. Pajak aja pake di kelompokin ya??? Yuk, kita
cari tau.
Pajak dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutnya. Dan berikut akan di jelaskan sesuai dengan bagan.
Menurut Golongannya
Pajak dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutnya. Dan berikut akan di jelaskan sesuai dengan bagan.
Menurut Golongannya
- Pajak Langsung, adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak & tidak dapt dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contohnya adalah PPh.
- Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contohnya adalah PPn
Menurut
Sifatnya
- Pajak Subjektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya (orangnya), dalam artian, pajak ini memperhatikan keadaan wajib pajak, contohnya adalah pajak wajib penghasilan.
- Pajak Objektif, adalah pajak yang berpangkal pada kepada objek pajaknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak, contohnya PPn, PPnBM
Menurut
Lembaga Pemungutnya
- Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat & digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara (RTN), contohnya seperti PPh, PPn, PPnBM, PBB, Bea Materai, dsb.
- Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah & digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah tersebut, jadi yang membedakannya dari pajak pusat adalah lembaga yang melakukan pemungutan pajak tersebut adalah daerah.
Pajak daerah
terdiri atas:
- Pajak Provinsi, contoh seperti pajak kendaraan bermotor, kendaraan diatas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dsb.
- Pajak Kabupaten/Kota, melingkupi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan & pajak reklame serta pajak penerangan jalan
0 comments:
Post a Comment