BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah
negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang
diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.[1]
Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,
karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah
Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana
ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa
dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan
nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris
bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Tetapi cukup banyak juga
negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan
sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang
disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri
sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang serba nusantara
itu.
Belakangan ini banyak kita menyaksikan bahwa
budaya-budaya bangsa Indonesia diklaim sebagai budaya bangsa lain, misalnya
Reog Ponorogo, Tari Pendet, Keris, Batik, serta lagu-lagu daerah yang ditiru.
Entah karena masih memiliki sikap Nasionalisme, atau sekedar ikut-ikutan
tersulut suasana, segenap bangsa Indonesia ramai-ramai mengutuk negara tersebut
sebagai pencuri budaya bangsa lain.
Ketika kita mengunjungi daerah-daerah wisata, banyak
keindahan-keindahan alam dan budaya yang bisa kita nikmati sebagai rahmat dan
anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Namun momen indah tersebut malah kita
lewatkan dengan menyibukkan diri berfoto ria kesana-kemari. Sudah seharusnya
kita mempelajari dan melestarikan budaya-budaya yang ada agar generasi penerus
masih bisa menikmatinya, serta mengembangkan nilai-nilai budaya daerah yang
membangun kebanggaan masyarakat terhadap daerah, sekaligus bangsa Indonesia.
Sering kita mendengar terjadi kerusuhan-kerusuhan antar
etnis di Indonesia yang mengatasnamakan suku maupun agama, misalnya yang
terjadi di Sampit dan Poso. Bahkan, terkadang pemicu kerusuhan itu hanya
masalah-masalah sepele yang tidak semestinya mengikutsertakan golongan-golongan
tertentu. Sebagai bangsa yang menjadikan persatuan dan kesatuan sebagai dasar
negara, sudah seharusnya kita mencegah perlakuan diskriminasi guna menghindari
sikap sukuisme dan fanatisme kedaerahan yang sempit yang membelenggu kebebasan
individu dalam mengembangkan kualitasnya sebagai bangsa yang majemuk. oleh
karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerima keanekaragaman yang
ada, serta saling menghormati dan menghargai perbedaan itu sebagai karunia Sang
Pencipta, serta peranan lembaga adat dan para pemuka agama dalam mewujudkan
suasana aman dan kondusif guna menjalin kerukunan bangsa dan negara.
Sebagai tujuan kita mempelajari Wawasan Nusantara yaitu
untuk memantapkan sikap Nasionalisme yang tinggi dan tekad mengutamakan
kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan untuk mencapai
tujuan nasional dengan diiringi rasa senasib seperjuangan sebagai bangsa yang
bertanah air satu, bangsa Indonesia.
- Rumusan Maslah
Berdasarkan dari latar belakang diatas, Masalah-masalah
yang akan dibahas dalam penulisan karya tulis ilmiah ini diantaranya:
- bagaimana landasan wawasan nusantara?
- apa dan bagaimana unsur wawasan nusantara?
- bagaimana hakikat wawasan nusantara?
- apa saja tantangan yang dihadapi didalam mengimplementasikan wawasan nusantara?
- Tujuan Penulisan
tujuan dari penulisan karya ilmiah ini selain untuk
menyelesaikan tugas pendidikan kewarganegaraan, yakni:
- untuk mengetahui landasan apa saja yang berhubungan dengan wawasan nusantara.
- untuk mengetahui unsur-unsur dasar wawasan nusantara.
- untuk mengetahui hakikat-hakikat apa saja yang berhubungan dengan wawasan nusantara.
- serta untuk mengetahui tantangan-tantangan yang dihadapi di dalam mengimplementasikan wawasan nusantara.
BAB
II
KAJIAN
TEORI
- Pengertian Wawasan Nusantara
Sebelum kami dari tim penulis
menjelaskan dan memaparkan landasan – landasan apa saja yang berhubungan dengan
wawasan nusantara , terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang pengertian
wawasan nusantara itu sendiri yang telah kami temukan dari berbagai sumber.
Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa Setiap bangsa mempunyai wawasan
nasional yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju masa depan.[2]
Dan dalam bangsa dan bernegara memerlukan suatu konsep tentang suatu cara pandang
untuk kelangsungan hidup dan kesejahteraan bangsa negara, serta mempertahankan
identitas diri atau jati diri bangsa. Istilah wawasan nusantara berasal dari
kata “mawas” yang berarti lebih kembali pada diri sendiri yaitu sadar diri atau
penglihatan inderawi selain itu berarti juga memandang melihat dan meninjau.
Dan kata nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “
antara” yang berarti menggabungkan 2 arti kata wawasan dan nusa yang berarti
menggambarkan tentang berbagai wilayah di indonesia yang berupa perairan dan pulau-pulau.
Selain definisi umum diatas, kami juga akan mencoba
menyajikan definisi-definisi lain yang diantaranya:
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia .
- Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, di dalam eksistensinya yang sarwa nusantara serta pemekarannya di dalam mengekspresikan diri di tengah-tengah lingkungan nasionalnya (Lemhanas, 1992).
- Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam (Prof. Dr. Wan Usman).[3]
Dari beberapa definisi yang telah kami paparkan diatas,
kita dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa wawasan nusantara adalah hasil
penelitian atau pandangan dari Negara Indonesia terhadap segala kehidupan dan
lingkungan yang ada di Negara Indonesia dengan kehidupannya yang serba beragam.
Dengan demikian, secara umum, kita dapat mengatakan bahwa
wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu
seseuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau
cita – cita nasionalismenya.
- Landasan Wawasan Nusantara
setelah kita mengetahui definisi/pengertian dari wawasan
nusantara, selanjutnya, kita akan membahas mengenai landasan wawasan nusantara.
Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu :
1.
Landasan Idiil. Pancasila
adalah falsafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan
idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara
merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat
dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan.
Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian
dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan
nusantara.
2.
Landasan Konstitusional.
Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi,
landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945
yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.
Landasan Visional. Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu : Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan
kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
4.
Landasan Konsepsional.
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi
nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai
cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan,
dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.
landasan operasional . GBHN
sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional. hal ini telah dikukuhkan
MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.[4]
0 comments:
Post a Comment