MAKALAH POLITIK HUKUM
PENGARUH POLITIK HUKUM PEMERINTAH
TERHADAP PILPRES
TUGAS
KELOMPOK
OLEH:
HARMAWATI
IRFANA
LUTIA ILYAS
AHMAD
AKHYAR A.A
MABRUL ALAM
AMRAN
ANDI MURSIK
RAHIM
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI MAKASSAR
2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan kami
semua kekuatan serta kelancaran dalam menyelesaikan makalah mata kuliah Politik
Hukum yang berjudul “Politik
Hukum Pemerintah dalam Pilpres” dapat
selesai seperti waktu yang telah kami rencanakan.
Tersusunnya
karya ilmiah
atau makalah ini tentunya tidak lepas
dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan bantuan secara materil
dan spiritual, baik secara langsung maupun tidak langsung.
1. Bapak/ibu Dosen pengasuh mata kuliah Politik
Hukum UNM.
2. Teman-teman kelompok yang telah membantu dan memberikan dorongan semangat agar
makalah ini dapat kami selesaikan.
Semoga
Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang membalas budi baik yang tulus dan ihklas
kepada semua pihak yang penulis sebutkan di atas.
Tak
ada gading yang tak retak, untuk itu kamipun menyadari bahwa makalah yang telah
kami susun dan kami kemas masih memiliki banyak kelemahan serta
kekurangan-kekurangan baik dari segi teknis maupun non-teknis. Untuk itu
penulis membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada semua pihak agar dapat
memberikan saran dan kritik yang membangun demi penyempurnaan
penulisan-penulisan mendatang. Dan apabila di dalam makalah
ini terdapat
hal-hal yang dianggap tidak berkenan di hati pembaca mohon dimaafkan.
Makassar, 23 Mei 2014
Tim Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA PENGANTAR ………………………………………… i
DAFTAR ISI …………………………………………………… ii
BAB 1 PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang ………………………………………….. 1
B.
Rumusan
Masalah……………………………………….. 2
C.
Tujuan
Penulisan………………………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Kenapa
calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik tidak perseorangan? ………… 3
B. Kenapa
ada persyaratan minimal calon presiden dan wakil presiden?
…………………………………………………………….. 5
C. Kpu
menetapkan 18-20 mei pendaftaran capres dan cawapres, kenapa hanya ada dua
pasang calon yang bisa dicalonkan? ……… 7
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan………………………………………….. 9
B.Saran…………………………………………………. 9
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………. 10
BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Konstitusi Indonesia menganut sistem
presidensial, sementara sistem kepartaian yang dianut adalah sistem
multipartai. Berdasarkan pendapat para ahli dan pengalaman Indonesia,
kombinasi kedua sistem tersebut sulit digabungkan, terbukti tidak dapat
menghasilkan stabilitas pemerintahan. Persoalannya, bagaimana membangun
sistem presidensial yang kuat dan efektif?
Model sistem multipartai sederhana bisa
menjadi solusi, sehinga konsistensi kebijakan dalam rangka penyederhanan partai
politik harus terus dilakukan. Berdasarkan regulasi yang sudah diterapkan, dari
UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif (UU Pileg) telah memberikan
persyaratan yang cukup berat bagi partai politik untuk dapat menjadi peserta
pemilu, terbukti hanya ada 12 partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu
2014, dari 34 partai politik yang mengikuti verifikasi di KPU.
Selain itu, kebijakan penyederhanaan
partai dilakukan dengan menentukan pemenuhan ambang batas parlemen (parliamentary
threshold), UU Pileg telah mewajibkan bagi partai
politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara
sekurang-kurangnya 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan
dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Konsistensi kebijakan penyederhanan
partai tidak boleh berhenti hanya sampai disitu,
dalam konteks ini UU Pilpres telah menentukan desain ambang batas
pilpres dengan besaran persentase 20% kursi DPR dan 25% suara sah secara
nasional, persentase tersebut merupakan batas minimum perolehan suara bagi
partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
2.
Rumusan
masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas maka adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah
sebagai berikut:
a. Kenapa
calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik tidak perseorangan?
b. Kenapa
ada persyaratan minimal calon presiden dan wakil presiden?
c. Kpu
menetapkan 18-20 mei pendaftaran capres dan cawapres, kenapa hanya ada dua
pasang calon yang bisa dicalonkan?
3.
Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas maka adapun tujuan dari makalah ini adalah:
a. Kenapa
calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik tidak perseorangan?
b. Kenapa
ada persyaratan minimal calon presiden dan wakil presiden?
c. Kpu
menetapkan 18-20 mei pendaftaran capres dan cawapres, kenapa hanya ada dua
pasang calon yang bisa dicalonkan?
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
calon
presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik tidak perseorangan
Pasal
6A ayat (2) yang menyatakan bahwa “calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh Partai politik dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan umum”
adalah sebuah konsekuensi logis dari Pasal 6A ayat (1) yang menyatakan bahwa
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu Pasangan secara langsung oleh
rakyat” dengan adanya pemilihan yang dipilih oleh rakyat secara one man, one
vote maka, mendorong partai politik sebagai wadah penampung aspirasi
rakyat, untuk mengambil hak konstitusional partai politik dalam mengusulkan
pasangan calon presiden dan wakil presiden
Pengusulan
presiden dan wakil Presiden ini tidak dapat lepas dari sistem politik Indonesia
yang mempunyai Suprastruktur dan Infastruktur Politik didalamnya. Sehingga bila
dilihat dari sistem politik Indonesia mayoritas mutlak dalam fakta riilnya,
legislatif atau DPR berasal dari partai politik. Sehingga, ketika memutuskan
untuk pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden. Maka, sudah tentu akan
menyatakan untuk diusulkan oleh partai politik. Ini terbukti, ketika pengusulan
pendapat tersebut belum ada satu pendapatpun dari penulis lihat dalam naskah
komprehensif yang menyatakan, keberatan
atas usulan. Bahwa, calon Presiden dan Wakil Presiden berasal dari Partai
Politik dan gabungan Partai Politik.
alasan terjadinya tata cara
pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut,
bertujuan untuk mempermudah pengaturan lebih spesifik. Pengejawantahan dari
pasal 6A ayat (2) tersebut, yang menyatakan bisa melakukan gabungan partai
politik tidak hanya sekedar kesamaan Visi dan Misi untuk mengusulkan salah satu
calon, melainkan, pasangan calon yang diusulkan oleh parti politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu minimal memenuhi persyaratan perolehan
kursi sedikitnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh
25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam pemilu anggota
legislatif atau DPR sebelum pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sehingga apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut mau tidak mau, calon yang
hendak diusulkan harus menggabungkan diri ke partai lain, dengan tujuan
memenuhi kuaota yang di atur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor. 42 tahun 2008
tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pendapat
penulis
Menurut penulis untuk setuju dan tidak setuju itu
tergantung pada bagaimna pasal 6Aayat 2 UUD 1945 ini diterapkan oleh. Karena
pada dasarnya jika wakil presiden itu mempunyai dampak positif dan dampak
negative masing-masing. Menurut penulis
dampak negative dari penerapan pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi
bahwa calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan
parpol, maka secara tidak langsung calon yang nantinya dipilih oleh parpol
adalah calon yang loyal terhadap parpolnya,
sehingga akan memiliki ikatan yang kuat dengan partai politik yang
mengusulkannya dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, terlebih
apabila calon yang akan diusulkan menjadi calon atau bakal calon Presiden
dan/atau Wakil Presiden menduduki jabatan struktural atau kepengurusan didalam
partai politik yang mengusulkannya. Hal ini dapat menyebabkan masalah hukum
yang berkaitan dengan kedudukan hukum sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan dengan Presiden sebagai pengurus partai politik disalah satu partai
politik yang mengusulkannya. Apabila hal tersebut tidak diatur secara jelas
maka akan menimbulkan kekaburan hukum ditambah lagi dengan posisi sebagai calon
presiden dan wakil presiden juga sebagai pengurus partai. Kita berkaca saja
dari pemerintahan SBY sekarang, sudah banyak anggota partai demokrat yang
ditangkap oleh kpk akan tetapi pernah satu kali dalam jumpa pers SBY pada
pidatonya di tv one seakan-akan masih tetap membela parpolnya. Inilah nanti
yang akan menjadi masalah oleh calon presiden yang diusul oleh parpol apakah
akan mengutamakan kepentingan rakyat sebagaimana janji-janji para calon
penguasa saat mereka akan menjabat atau malah lebih mengutamakan kepentingan
parpolnya.?
2.
Persyaratan
Minimal calon Presiden dan wakil presiden.
Ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden
tertuang dalam pasal 9 Undang-Undang No. 42 tahun 2008 “Pasangan Calon
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah
nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden”.
Jadi berdasarkan undang-undang tersebut maka politik
hukum pemerintah dalam undang-undang tersebut adalah :
1. Penyederhanaan
system kepartaian
2. agar
untuk memilih presiden dan wakil presiden yang memperoleh dukungan kuat dari
rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan Negara dalam
rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana di amanatkan dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
3. Untuk
menegaskan system presidensial yang kuat dan efektif,presiden dan wakil
presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat,
tetapi dalam rangka mewujudkan efektifitas pemerintahan juga diperlukan basis
dukungan DPR atau parlement, karena dengan kuatnya dukungan di parlement
mempengaruhi kebijakan yang di buat
pemerintah karena anggota DPR mempunyai hak angket dalam mengambil
keputusan terhadap kebijakan pemerintah.
4. Undang-undang
tersebut mengatur mekanisme pelakasanaan pemilu presiden dan wakil presiden
untuk menghasilkan presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas tinggi,
menjunjung tinggi etika, dan moralserta kapasitas dan kapabilitas yang baik.
Menurut
penulis:
Penulis setuju dengan diberlakukannya
ambang batas presiden atau presidensial threshould. Sebagaimana kita ketahui, UU
Pilpres-Wapres menetapkan aturan bahwa pasangan calon presiden dan wakil
presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
memenuhi 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu DPR.
Aturan
ini berlaku sejak Pemilu 2004 dan konsisten diberlakukan, meskipun sebagian
kalangan Dewan mengehendaki penghapusan. Paling kurang terdapat empat
argumentasi yang mendasari presidential threshold.
Pertama,
kebutuhan untuk membangun sistem presidensial yang kuat sehingga sejak awal
pencalonan didesain sedemikian agar partai politik memiliki dukungan memadai
untuk dapat mencalonkan pasangan presiden-wapres. Sistem presidensial perlu
diperkuat karena kekuasaan negara ada di tangannya sehingga supporting untuk
itu perlu dijamin sejak proses pemilu.
Kedua,
kebutuhan untuk membangun pemerintahan yang efektif. Dengan presidential
thresholdyang cukup besar diharapkan tercipta jalannya roda pemerintahan yang
efektif. Dengan minimal 20% dukungan di DPR, harapannya kebijakan yang akan
diambil presiden-wapres terpilih nantinya mendapatkan dukungan yang kuat di
parlemen. Hal ini tentu saja tidak menjamin proses kebijakan berjalan mulus,
tapi paling kurang dukungan 20% kursi parlemen sudah dikantongi presiden dan
wapres terpilih.
Ketiga,
ambang batas parpol dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wapres juga
dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Banyaknya parpol yang
berkontestasi dalam pemilu diyakini hanya menyebabkan hiruk-pikuk dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara. Apalagi di tengah sistem kepartaian yang
belum terlembaga, parpol dinilai masih belum menjelma menjadi aktor demokrasi
yang produktif dan berkualitas. Presidential
threshold “memaksa” partai politik untuk berkoalisi, karena diyakini tidak
akan ada parpol yang meraih suara mayoritas. Tradisi berkoalisi juga diyakini
sesuai dengan kultur politik Indonesia yang mementingkan kolektivisme atau
gotong royong.
Keempat,
meski minor tapi ada yang berpendapat bahwa presidential threshold dimaksudkan
untuk menyeleksi pasangan calon presiden-wapres sejak awal (semacam preliminary
election) sebelum pemilu sesungguhnya, sehingga diharapkan hanya kandidat yang
teruji dan berkualitas yang akan dimajukan atau diusulkan sebagai riil pasangan
capres-cawapres.
Menurut
pendapat ini, yang paling diuntungkan sejatinya adalah pemilih karena calon
sudah terseleksi sejak awal sehingga pemilih tidak dipusingkan dengan banyaknya
calon yang harus dipilih.
3.
Alasan
hanya dua calon presiden yang diajukan
Setelah melakukan hasil diskusi
alasan penulis kenapa hanya ada dua calon presiden dan wakil presiden karena
hal ini juga berhubungan erat dengan ambang batas atau presidensial threshould
yang diterpakan dalam undang-undang pilpres, hal ini bertujuan untuk memperkuat
system presidensial dengan penyederhanaan system kepartaian. Makanya dengan
ambang batas ini hanya ada dua calon presiden dan wakil presiden karena partai
harus melakukan koalisi untuk mencapai ambang batas yang telah ditetapkan dalam
undang-undang pilpres.
Calon presiden dan wakil
presiden Jokowi-JK yang diusung dan didukung oleh empat partai yang terdiri
atas PDIP yang memperoleh 23.681.471
suara (18.95%), Nasdem yang
memperoleh 8.402.812 suara (6,72%), PKB
11.298.950 suara (9,04%), dan Hanura
6.579.498 suara (5,26%), persentase keseluruhan (39.97%), sementara pasangan
calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta
diusung dan didukung oleh enam partai yang terdiri atas Gerindra 14.760.371 suara (11,81%), PAN 9.481.621 suara (7,59%), Golkar
18.432.312 suara (14,75%), PKS
8.480.204 suara (6,79%), PPP
8.157.488 suara (6,53%), PBB
1.825.750 suara (1,46%), jumlah (48.93) sedangkan Demokrat 12.728.913 suara (10,9%),
memilih netral, tidak berkualisi dengan salah satu kubuh baik itu kubuh
Jokowi ataupun Prabowo, ketua umum partai demokrat, SBY memberikan kebebasan
kepada kader-kadernya untuk memilik calon pilihan mereka. PKPI 1.143.094 suara (0,91%), Arah PKPI masih belum menentu,
padahal dia sudah mengajukan diri untuk berkualisi dengan PDIP tapi belum
ditanggapi oleh pihak PDIP.
Alasan kami mengapa hanya dua
calon saja yang diajukan adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memilih,
jangan sampai dengan banyaknya calon hanya akan membuat masyarakat dilematis
seperti halnya dalam pemilihan calon legislative yang lalu, dengan hanya dua
calon, masyarakat akan sangat terbantu karena
calon presiden yang terpilih sudah di seleksi dengan sangat ketat dan dengan
penuh pertimbangan-pertimbangan termasuk pertimbangan politik.
Anggaran
yang dialokasikan bagi penyelenggaraan pemilu presiden (pilpres) 9 Juli
mendatang. Anggaran tersebut dibagi menjadi dua bagian dengan mempertimbangkan
pilpres berpotensi dilakukan dalam dua putaran. Anggaran yang dialokasikan bagi
penyelenggaraan pilpres sebesar Rp 7,94 triliun. "Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran pertama telah dialokasikan anggaran
Rp 4.012.595.222.200,". Anggaran tersebut akan digunakan untuk pengadaan
barang dan jasa keperluan logistik pemilu, bimbingan teknis pemungutan dan
penghitungan suara di KPU
Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS, fasilitas kampanye, pelaksanaan pemungutan
dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil
pemilu. "Sedangkan untuk tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Putaran 2 telah dialokasikan sebesar Rp 3.929.912.042.700," Anggaran
tersebut akan digunakan untuk pengadaan barang dan jasa keperluan logistik
pemilu, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi
penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu. Dengan hanya di ikuti oleh dua
pasang capres dan cawapres maka anggaran yang bisa dihemat mencapai kisaran Rp
3,93 triliun.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
2. SARAN
DAFTAR PUSTAKA
0 comments:
Post a Comment