Blogroll

Friday 23 May 2014

TUGAS POLITIK HUKUM



MAKALAH POLITIK HUKUM
PENGARUH POLITIK HUKUM PEMERINTAH TERHADAP PILPRES

TUGAS KELOMPOK
OLEH:


  HARMAWATI
  IRFANA LUTIA ILYAS
  AHMAD AKHYAR A.A
MABRUL ALAM
 AMRAN
 ANDI MURSIK RAHIM










PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2014







KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan kami semua kekuatan serta kelancaran dalam menyelesaikan makalah mata kuliah Politik Hukum yang berjudul Politik Hukum Pemerintah dalam Pilpres dapat selesai seperti waktu yang telah kami rencanakan.
Tersusunnya karya ilmiah atau makalah ini tentunya tidak lepas dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan bantuan secara materil dan spiritual, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Bapak/ibu Dosen pengasuh mata kuliah Politik Hukum  UNM.
2.     Teman-teman  kelompok yang telah membantu dan memberikan dorongan semangat agar makalah ini dapat kami selesaikan.
Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang membalas budi baik yang tulus dan ihklas kepada semua pihak yang penulis sebutkan di atas.
Tak ada gading yang tak retak, untuk itu kamipun menyadari bahwa makalah yang telah kami susun dan kami kemas masih memiliki banyak kelemahan serta kekurangan-kekurangan baik dari segi teknis maupun non-teknis. Untuk itu penulis membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada semua pihak agar dapat memberikan saran dan kritik yang membangun demi penyempurnaan penulisan-penulisan mendatang. Dan apabila di dalam makalah  ini terdapat hal-hal yang dianggap tidak berkenan di hati pembaca mohon dimaafkan.
Makassar, 23 Mei 2014

Tim Penyusun


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR …………………………………………     i                             
DAFTAR ISI  …………………………………………………… ii                                 
BAB 1 PENDAHULUAN
A.    Latar belakang …………………………………………..              1
B.     Rumusan Masalah………………………………………..              2
C.     Tujuan Penulisan…………………………………………              2
BAB II PEMBAHASAN
A.  Kenapa calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak perseorangan? …………                                                                3
B. Kenapa ada persyaratan minimal calon presiden dan wakil presiden? ……………………………………………………………..         5
C.     Kpu menetapkan 18-20 mei pendaftaran capres dan cawapres, kenapa hanya ada dua pasang calon yang bisa dicalonkan? ………                                                                 7
BAB III PENUTUP  
A.Kesimpulan…………………………………………..   9
B.Saran…………………………………………………. 9
                                                                                     
DAFTAR PUSTAKA………………………………………….   10
 








BAB 1
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Konstitusi Indonesia menganut sistem presidensial, sementara sistem kepartaian yang dianut adalah sistem multipartai.  Berdasarkan pendapat para ahli dan pengalaman Indonesia, kombinasi kedua sistem tersebut sulit digabungkan, terbukti tidak dapat menghasilkan stabilitas pemerintahan. Persoalannya, bagaimana membangun sistem  presidensial yang kuat dan efektif?
Model sistem multipartai sederhana bisa menjadi solusi, sehinga konsistensi kebijakan dalam rangka penyederhanan partai politik harus terus dilakukan. Berdasarkan regulasi yang sudah diterapkan, dari UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif (UU Pileg) telah memberikan persyaratan yang cukup berat bagi partai politik untuk dapat menjadi peserta pemilu, terbukti hanya ada 12 partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu 2014, dari 34 partai politik yang mengikuti verifikasi di KPU.
Selain itu, kebijakan penyederhanaan partai dilakukan dengan menentukan pemenuhan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), UU Pileg telah mewajibkan bagi partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Konsistensi kebijakan penyederhanan partai tidak boleh berhenti hanya sampai disitu, dalam konteks ini UU Pilpres telah menentukan desain ambang batas pilpres dengan besaran persentase 20% kursi DPR dan 25% suara sah secara nasional, persentase tersebut merupakan batas minimum perolehan suara bagi partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

2.      Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Kenapa calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak perseorangan?
b.      Kenapa ada persyaratan minimal calon presiden dan wakil presiden?
c.       Kpu menetapkan 18-20 mei pendaftaran capres dan cawapres, kenapa hanya ada dua pasang calon yang bisa dicalonkan?
3.      Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka adapun tujuan dari makalah ini adalah:
a.       Kenapa calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak perseorangan?
b.      Kenapa ada persyaratan minimal calon presiden dan wakil presiden?
c.       Kpu menetapkan 18-20 mei pendaftaran capres dan cawapres, kenapa hanya ada dua pasang calon yang bisa dicalonkan?








BAB II
PEMBAHASAN

1.      calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak perseorangan
Pasal 6A ayat (2) yang menyatakan bahwa “calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai politik dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan umum” adalah sebuah konsekuensi logis dari Pasal 6A ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu Pasangan secara langsung oleh rakyat” dengan adanya pemilihan yang dipilih oleh rakyat secara one man, one vote maka, mendorong partai politik sebagai wadah penampung aspirasi rakyat, untuk mengambil hak konstitusional partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
Pengusulan presiden dan wakil Presiden ini tidak dapat lepas dari sistem politik Indonesia yang mempunyai Suprastruktur dan Infastruktur Politik didalamnya. Sehingga bila dilihat dari sistem politik Indonesia mayoritas mutlak dalam fakta riilnya, legislatif atau DPR berasal dari partai politik. Sehingga, ketika memutuskan untuk pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden. Maka, sudah tentu akan menyatakan untuk diusulkan oleh partai politik. Ini terbukti, ketika pengusulan pendapat tersebut belum ada satu pendapatpun dari penulis lihat dalam naskah komprehensif yang  menyatakan, keberatan atas usulan. Bahwa, calon Presiden dan Wakil Presiden berasal dari Partai Politik dan gabungan Partai Politik.
alasan terjadinya tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut, bertujuan untuk mempermudah pengaturan lebih spesifik. Pengejawantahan dari pasal 6A ayat (2) tersebut, yang menyatakan bisa melakukan gabungan partai politik tidak hanya sekedar kesamaan Visi dan Misi untuk mengusulkan salah satu calon, melainkan, pasangan calon yang diusulkan oleh parti politik atau gabungan partai politik peserta pemilu minimal memenuhi persyaratan perolehan kursi sedikitnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam pemilu anggota legislatif atau DPR sebelum pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut mau tidak mau, calon yang hendak diusulkan harus menggabungkan diri ke partai lain, dengan tujuan memenuhi kuaota yang di atur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor. 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pendapat penulis
Menurut penulis untuk setuju dan tidak setuju itu tergantung pada bagaimna pasal 6Aayat 2 UUD 1945 ini diterapkan oleh. Karena pada dasarnya jika wakil presiden itu mempunyai dampak positif dan dampak negative masing-masing. Menurut penulis  dampak negative dari penerapan pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi bahwa calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol, maka secara tidak langsung calon yang nantinya dipilih oleh parpol adalah calon yang loyal terhadap parpolnya,  sehingga akan memiliki ikatan yang kuat dengan partai politik yang mengusulkannya dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, terlebih apabila calon yang akan diusulkan menjadi calon atau bakal calon Presiden dan/atau Wakil Presiden menduduki jabatan struktural atau kepengurusan didalam partai politik yang mengusulkannya. Hal ini dapat menyebabkan masalah hukum yang berkaitan dengan kedudukan hukum sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan Presiden sebagai pengurus partai politik disalah satu partai politik yang mengusulkannya. Apabila hal tersebut tidak diatur secara jelas maka akan menimbulkan kekaburan hukum ditambah lagi dengan posisi sebagai calon presiden dan wakil presiden juga sebagai pengurus partai. Kita berkaca saja dari pemerintahan SBY sekarang, sudah banyak anggota partai demokrat yang ditangkap oleh kpk akan tetapi pernah satu kali dalam jumpa pers SBY pada pidatonya di tv one seakan-akan masih tetap membela parpolnya. Inilah nanti yang akan menjadi masalah oleh calon presiden yang diusul oleh parpol apakah akan mengutamakan kepentingan rakyat sebagaimana janji-janji para calon penguasa saat mereka akan menjabat atau malah lebih mengutamakan kepentingan parpolnya.?

2.      Persyaratan Minimal calon Presiden dan wakil presiden.
Ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden tertuang dalam pasal 9 Undang-Undang No. 42 tahun 2008 “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.
Jadi berdasarkan undang-undang tersebut maka politik hukum pemerintah dalam undang-undang tersebut adalah :
1.      Penyederhanaan system kepartaian
2.      agar untuk memilih presiden dan wakil presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan Negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana di amanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
3.      Untuk menegaskan system presidensial yang kuat dan efektif,presiden dan wakil presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, tetapi dalam rangka mewujudkan efektifitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan DPR atau parlement, karena dengan kuatnya dukungan di parlement mempengaruhi kebijakan yang di buat  pemerintah karena anggota DPR mempunyai hak angket dalam mengambil keputusan terhadap kebijakan pemerintah.
4.      Undang-undang tersebut mengatur mekanisme pelakasanaan pemilu presiden dan wakil presiden untuk menghasilkan presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika, dan moralserta kapasitas dan kapabilitas yang baik.

Menurut penulis:
Penulis setuju dengan diberlakukannya ambang batas presiden atau presidensial threshould. Sebagaimana kita ketahui, UU Pilpres-Wapres menetapkan aturan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu DPR.
Aturan ini berlaku sejak Pemilu 2004 dan konsisten diberlakukan, meskipun sebagian kalangan Dewan mengehendaki penghapusan. Paling kurang terdapat empat argumentasi yang mendasari presidential threshold.
Pertama, kebutuhan untuk membangun sistem presidensial yang kuat sehingga sejak awal pencalonan didesain sedemikian agar partai politik memiliki dukungan memadai untuk dapat mencalonkan pasangan presiden-wapres. Sistem presidensial perlu diperkuat karena kekuasaan negara ada di tangannya sehingga supporting untuk itu perlu dijamin sejak proses pemilu.
Kedua, kebutuhan untuk membangun pemerintahan yang efektif. Dengan presidential thresholdyang cukup besar diharapkan tercipta jalannya roda pemerintahan yang efektif. Dengan minimal 20% dukungan di DPR, harapannya kebijakan yang akan diambil presiden-wapres terpilih nantinya mendapatkan dukungan yang kuat di parlemen. Hal ini tentu saja tidak menjamin proses kebijakan berjalan mulus, tapi paling kurang dukungan 20% kursi parlemen sudah dikantongi presiden dan wapres terpilih.
Ketiga, ambang batas parpol dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wapres juga dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Banyaknya parpol yang berkontestasi dalam pemilu diyakini hanya menyebabkan hiruk-pikuk dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Apalagi di tengah sistem kepartaian yang belum terlembaga, parpol dinilai masih belum menjelma menjadi aktor demokrasi yang produktif dan berkualitas.  Presidential threshold “memaksa” partai politik untuk berkoalisi, karena diyakini tidak akan ada parpol yang meraih suara mayoritas. Tradisi berkoalisi juga diyakini sesuai dengan kultur politik Indonesia yang mementingkan kolektivisme atau gotong royong.
Keempat, meski minor tapi ada yang berpendapat bahwa presidential threshold dimaksudkan untuk menyeleksi pasangan calon presiden-wapres sejak awal (semacam preliminary election) sebelum pemilu sesungguhnya, sehingga diharapkan hanya kandidat yang teruji dan berkualitas yang akan dimajukan atau diusulkan sebagai riil pasangan capres-cawapres.
Menurut pendapat ini, yang paling diuntungkan sejatinya adalah pemilih karena calon sudah terseleksi sejak awal sehingga pemilih tidak dipusingkan dengan banyaknya calon yang harus dipilih.

3.      Alasan hanya dua calon presiden yang diajukan
Setelah melakukan hasil diskusi alasan penulis kenapa hanya ada dua calon presiden dan wakil presiden karena hal ini juga berhubungan erat dengan ambang batas atau presidensial threshould yang diterpakan dalam undang-undang pilpres, hal ini bertujuan untuk memperkuat system presidensial dengan penyederhanaan system kepartaian. Makanya dengan ambang batas ini hanya ada dua calon presiden dan wakil presiden karena partai harus melakukan koalisi untuk mencapai ambang batas yang telah ditetapkan dalam undang-undang pilpres.
Calon presiden dan wakil presiden  Jokowi-JK yang diusung dan didukung oleh empat partai yang terdiri atas PDIP yang memperoleh 23.681.471 suara (18.95%), Nasdem yang memperoleh 8.402.812 suara (6,72%), PKB 11.298.950 suara (9,04%), dan Hanura 6.579.498 suara (5,26%), persentase keseluruhan (39.97%), sementara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta diusung dan didukung oleh enam partai yang terdiri atas Gerindra 14.760.371 suara (11,81%), PAN 9.481.621 suara (7,59%), Golkar 18.432.312 suara (14,75%), PKS 8.480.204 suara (6,79%), PPP 8.157.488 suara (6,53%), PBB 1.825.750 suara (1,46%), jumlah (48.93) sedangkan Demokrat 12.728.913 suara (10,9%),  memilih netral, tidak berkualisi dengan salah satu kubuh baik itu kubuh Jokowi ataupun Prabowo, ketua umum partai demokrat, SBY memberikan kebebasan kepada kader-kadernya untuk memilik calon pilihan mereka. PKPI 1.143.094 suara (0,91%), Arah PKPI masih belum menentu, padahal dia sudah mengajukan diri untuk berkualisi dengan PDIP tapi belum ditanggapi oleh pihak PDIP.
Alasan kami mengapa hanya dua calon saja yang diajukan adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memilih, jangan sampai dengan banyaknya calon hanya akan membuat masyarakat dilematis seperti halnya dalam pemilihan calon legislative yang lalu, dengan hanya dua calon, masyarakat akan sangat terbantu  karena calon presiden yang terpilih sudah di seleksi dengan sangat ketat dan dengan penuh pertimbangan-pertimbangan termasuk pertimbangan politik.
Anggaran yang dialokasikan bagi penyelenggaraan pemilu presiden (pilpres) 9 Juli mendatang. Anggaran tersebut dibagi menjadi dua bagian dengan mempertimbangkan pilpres berpotensi dilakukan dalam dua putaran. Anggaran yang dialokasikan bagi penyelenggaraan pilpres sebesar Rp 7,94 triliun. "Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran pertama telah dialokasikan anggaran Rp 4.012.595.222.200,". Anggaran tersebut akan digunakan untuk pengadaan barang dan jasa keperluan logistik pemilu, bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS, fasilitas kampanye, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu. "Sedangkan untuk tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran 2 telah dialokasikan sebesar Rp 3.929.912.042.700," Anggaran tersebut akan digunakan untuk pengadaan barang dan jasa keperluan logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu. Dengan hanya di ikuti oleh dua pasang capres dan cawapres maka anggaran yang bisa dihemat mencapai kisaran Rp 3,93 triliun.











BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
2.      SARAN




















DAFTAR PUSTAKA




Share:

0 comments:

Post a Comment

BTemplates.com

akhyar. Powered by Blogger.

Total Pageviews

Translate

BTemplates.com

Pages - Menu

Pages - Menu