C.F. Strong
mengartikan pemerintah dalam arti luas sebagai organisasi negara yang
utuh dengan segala alat kelengkapan negara yang memiliki fungsi legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Dengan kata lain, negara dengan seluruh alat
kelengkapannya merupakan pengertian pemerintahan dalam arti yang luas. Sedangkan
pengertian pemerintahan dalam arti yang sempit, hanya mengacu pada satu
fungsi saja, yakni fungsi eksekutif.
Berdasarkan pendapat Strong
tersebut, maka pengertian pejabat negara akan merujuk pada pengertian
pemerintahan dalam arti yang luas. Sedangkan pengertian pejabat pemerintahan
akan mengacu pada pengertian pemerintahan dalam arti yang sempit, atau pejabat
yang berada pada lingkungan pemerintahan saja, yakni cabang kekuasaan
eksekutif.
Pejabat negara adalah pejabat yang
lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan
negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Sebagai contoh
pejabat Negara adalah anggota DPR, Presiden, dan Hakim. Pejabat-pejabat
tersebut menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara.
Sedangkan pejabat pemerintahan
adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga yang menjalankan
fungsi administratif belaka atau lazim disebut sebagai pejabat administrasi
negara seperti menteri-menteri sebagai pembantu Presiden, beserta aparatur
pemerintahan lainnya di lingkungan eksekutif.
Khusus untuk kedudukan Presiden,
dalam sistem pemerintahan presidensil, Presiden memiliki kedudukan sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam kedudukannya sebagai kepala
negara, fungsi-fungsi Presiden sebagai alat kelengkapan negara diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD NRI
1945”). Dalam kedudukannya sebagai kepala negara inilah Presiden dikategorikan
sebagai pejabat negara. Namun, kedudukan Presiden sebagai kepala pemerintahan,
berarti bahwa Presiden adalah penyelenggara kekuasaan eksekutif, baik
penyelenggaraan yang bersifat umum maupun khusus. Berdasarkan fungsinya sebagai
penyelenggara pemerintahan inilah Presiden juga dapat dikategorikan sebagai
pejabat pemerintahan.
ILMU KURIKULUM 2013
0 comments:
Post a Comment