BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengertian Kurikulum Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua
dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran
2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut. Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut: a.
Tantangan Internal Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi
pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan)
Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk
Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah
penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak
produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke
atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun
2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh
Sebab itu tantangan besar
yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia
produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia
yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi
beban. b. Tantangan Eksternal Tantangan eksternal antara lain terkait dengan
arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup,
kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan
perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan
menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi
masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World
Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)
Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area
(AFTA).
Tantangan eksternal juga
terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains
serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan
Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and
Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment (PISA)
sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak
menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal
ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan
PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
Penyempurnaan Pola Pikir Kurikulum 2013
dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut: 1) pola
pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta
didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari
untuk memiliki kompetensi yang sama; 2) pola pembelajaran satu arah (interaksi
guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta
didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya); 3) pola pembelajaran
terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba
ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh
melalui internet); 4) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran
aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model
pembelajaran pendekatan sains);
Pola belajar sendiri
menjadi belajar kelompok (berbasis tim); 6) pola pembelajaran alat tunggal
menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia; 7) pola pembelajaran berbasis
massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan
potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik; 8) pola pembelajaran ilmu
pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan
jamak (multidisciplines); dan 9) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran
kritis
Penguatan Tata Kelola
Kurikulum Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai
daftar matapelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu
dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut: 1) tata
kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat
kolaboratif; 2) penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan
manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader);
dan 3) penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses
pembelajaran.
Penguatan Materi Penguatan
materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi
peserta didik. B.Karakteristik Kurikulum 2013 Kurikulum 2013 dirancang dengan
karakteristik sebagai berikut: 1. mengembangkan keseimbangan antara
pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja
sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik; 2. sekolah merupakan bagian
dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta
didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan
masyarakat sebagai sumber belajar; 3. mengembangkan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan
masyarakat; 4. memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai
sikap, pengetahuan, dan keterampilan; 5. kompetensi dinyatakan dalam bentuk
kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar
matapelajaran;
kompetensi inti kelas
menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana
semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai
kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
kompetensi dasar
dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced)
dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi
horizontal dan vertikal).
Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki
kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif,
kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas maka adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
Bagaimanakah kerangka dasar dan struktur kurikulim SD/MI berdasarkan
permendikbud no 67 tahun 2013?
C.
Tujuan
penulisan
Bedasarkan
rumusan masalah diatas adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah
1. Untuk
mengetahui kerangka dasar dan struktur kurikulum SD/MI berdasarkan permendikbud
no 67 tahun 2013
2. Untuk
menyelesaikan tugas mata kuliah kajian kurikulum.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Kerangka
Dasar Dan Struktur kurikulum SD/MI berdasarkan Permendikbud no 67 tahun 2013
Pada pasal 1
ayat 1,2, dan 3 kerangka dasar dan struktur kurikulum SD/MI berdasarkan
permendikbud no 67 tahun 2013 yaitu:
Pasal 1
(1) Kerangka Dasar Kurikulum
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis,
psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan Struktur
Kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat
daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah.
(2) Struktur Kurikulum Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti,
matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada
setiap Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
(3)
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Penjelasan dari pasal 1ayat 1,2 dan 3
Ø KERANGKA DASAR KURIKULUM
Kerangka
dasar kurikulum satuan pendidikan {Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah
Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK)} merupakan landasan filosofis, sosiologis,
psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur
kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah
serta pedoman pengembangan kurikulum pada {Sekolah Dasar (SD)/Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs.),
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) }.
A. Landasan
Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum
menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi
dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil
belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di
sekitarnya. Kurikulum 2013 dikembangkan
dengan landasan filosofis
yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik
menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan
nasional. Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat
digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan
manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut,Kurikulum 2013 dikembangkan
menggunakan filosofi sebagai berikut.
a.
Pendidikan
berakar pada budaya
bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan
budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa
kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa
depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian,
tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.
Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum
2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa
kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan
tetap mengembangkan kemampuan
mereka sebagai pewaris budaya
bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa
kini.
b.
Peserta
didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi
ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah sesuatu
yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses
pendidikan adalah suatu proses yang
memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi
kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna
terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya
berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan
tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain
mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik,
Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk
menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan
pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan
berbangsa masa kini.
c.
Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik
melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum
adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu
(essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran
yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan
kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
d.
Pendidikan
untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa
lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap
sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan
bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan
filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta
didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah
sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang
lebih baik. Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di
atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai
dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat
manusia.
B. Landasan
Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan
berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis
kompetensi (competency-based curriculum).
Pendidikan berdasarkan standar
menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang
dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum
berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar
seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap,
berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan
guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan
pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar
langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang,
karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung
individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil
belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
C. Landasan
Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
1.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Undang-undang Nomor
17 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
v STRUKTUR
KURIKULUM
A. Kompetensi Inti
Kompetensi inti
dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui
kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang
berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi
inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1.
Kompetensi
Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2.
Kompetensi
Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3.
Kompetensi
Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4.
Kompetensi
Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi Inti
untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dapat dilihat pada Tabel
berikut.
Tabel 1: Kompetensi Inti Kelas I, II, dan III
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI
INTI
KELAS
I
|
KOMPETENSI
INTI
KELAS
II
|
KOMPETENSI
INTI KELAS III
|
1.
Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
1.
Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
1.
Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
2.
Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
2.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
2.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat,
membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan
di sekolah
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat,
membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan
di sekolah
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat,
membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan
di sekolah
|
4.
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya
yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan
yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4.
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya
yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan
yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4.
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis,
dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan
dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
Tabel 2:
Kompetensi Inti Kelas IV, V, dan VI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI
INTI
KELAS
IV
|
KOMPETENSI
INTI
KELAS
V
|
KOMPETENSI
INTI
KELAS
VI
|
1.
Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya
|
1.
Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
|
1.
Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
|
2.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya
|
2.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya
serta cinta tanah air.
|
2.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya
serta cinta tanah air.
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan
rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan
benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin
tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang
dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat
bermain
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain
|
4.
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis,
dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan
dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4.
Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas,
sistematis, logis dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang
mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia
|
4.
Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas,
sistematis, logis dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang
mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia
|
B. Mata pelajaran
Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan
alokasi waktu yang sesuai dengan
karakteristik satuan pendidikan.
Susunan mata pelajaran dan alokasi
waktu untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah sebagaimana tabel berikut.
Mata
Pelajaran
|
Alokasi
Waktu Per Minggu
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok
A
|
|
||||||
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaran
|
5
|
5
|
6
|
5
|
5
|
5
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
8
|
9
|
10
|
7
|
7
|
7
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
5.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
6.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
Kelompok
B
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Seni
Budaya dan Prakarya
|
4
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
JUMLAH
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
Keterangan:
Ø
Matapelajaran
Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah.
Ø
Selain
kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum
diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang
Merah Remaja.
Ø
Kegiatan
ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang
Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan
kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli.
Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan
pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi
keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler
ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
Ø
Matapelajaran
Kelompok A adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh
pusat. Matapelajaran Kelompok B yang terdiri atas matapelajaran Seni Budaya dan
Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok
matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan
konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Ø
Bahasa
Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan
matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila
daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam
pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
Ø
Sebagai
pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap
matapelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan
peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
Ø
Jumlah
alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat
ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Ø
Khusus
untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Ibtidaiyah dapat dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Ø
Pembelajaran
Tematik-Terpadu
C.
Beban Belajar
Beban belajar merupakan
keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu
semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a.
Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 30 jam pembelajaran.
b.
Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 32 jam pembelajaran.
c.
Beban belajar satu minggu Kelas III adalah 34 jam pembelajaran.
d. Beban belajar satu minggu
Kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam
pembelajaran adalah 35 menit.
2. Beban belajar di Kelas I, II,
III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak
20 minggu.
3. Beban belajar di kelas VI pada
semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar di kelas VI pada
semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
5. Beban belajar dalam satu tahun
pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
D.
Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar dirumuskan untuk
mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari
suatu matapelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan
pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
1.
kelompok
1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
2.
kelompok
2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
3.
kelompok
3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
4.
kelompok
4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Pengelompokkan
kompetensi dasar seperti tersebut di atas adalah sebagai berikut.
1. Kompetensi Dasar Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
1.1 Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
A. Berdasarkan rumusan
Standar Kompetensi Lulusan yang baru maka dikembangkanlah Kerangka dasar
Kurikulum yang antara lain mencakup Kerangka Filosofis, Yuridis, dan
Konseptual.
B. Struktur kurikulum menggambarkan kerangka kurkulum terdiri atas
sejumlah mata pelajaran, pengelompokkannya, posisi mata pelajaran, beban
belajar mata pelajaran per minggu dan jumlah beban belajar keseluruhan per
minggu. Berdasarkan prinsip penyederhanaan kurikulum maka jumlah mata pelajaran
dikurangi tetapi jam belajar baik untuk setiap mata pelajaran mau pun untuk
keseluruhan ditambah. Penambahan jam belajar adalah untuk memberikan waktu yang
cukup bagi peserta didik mengembangkan kompetensi ketrampilan dan sikap melalui
proses pembelajaran yang berorientasi pada sains
2. SARAN
A. Kepada siswa agar dalam pengembangan
kurikulum ini dapat memperbaiki pendidikan khususnya pada anak didik
B.
Dengan
adanya kerangka dasar dan standar kurikulum seharusnya guru-guru dapat mengajar
dengan lebih efektif
DAFTAR PUSTAKA
Permendikbud
no 67 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SD/MI
Sangat membantu, terima kasih
ReplyDeleteSangat membantu, terima kasih
ReplyDelete