Blogroll

Thursday 12 June 2014

Teknik Perundang-undangan







MAKALAH TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN


 PERBANDINGAN TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966 DENGAN UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 2004



OLEH

AHMAD AKHYAR ABDUL AHAD
1261041026





PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2014

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan kami semua kekuatan serta kelancaran dalam menyelesaikan makalah mata kuliah Politik Hukum yang berjudul Perbandingan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2004 dapat selesai seperti waktu yang telah kami rencanakan.
Tersusunnya karya ilmiah atau makalah ini tentunya tidak lepas dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan bantuan secara materil dan spiritual, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Bapak/ibu Dosen pengasuh mata kuliah Teknik Perundang-Undangan  UNM.
2.     Teman-teman  kelompok yang telah membantu dan memberikan dorongan semangat agar makalah ini dapat kami selesaikan.
Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang membalas budi baik yang tulus dan ihklas kepada semua pihak yang penulis sebutkan di atas.
Tak ada gading yang tak retak, untuk itu kamipun menyadari bahwa makalah yang telah kami susun dan kami kemas masih memiliki banyak kelemahan serta kekurangan-kekurangan baik dari segi teknis maupun non-teknis. Untuk itu penulis membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada semua pihak agar dapat memberikan saran dan kritik yang membangun demi penyempurnaan penulisan-penulisan mendatang. Dan apabila di dalam makalah  ini terdapat hal-hal yang dianggap tidak berkenan di hati pembaca mohon dimaafkan.
Makassar, 09 juni 2014

Tim Penyusun


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR …………………………………………….                           
DAFTAR ISI    ……………………………………………………                                            
BAB 1 PENDAHULUAN
A.     Latar belakang …………………………………………..         
B.     Rumusan Masalah………………………………………..        
C.     Tujuan Penulisan…………………………………………        
BAB II PEMBAHASAN
1.      Jenis dan hirarki peraturan perundangan-undangan menurut TAP MPRS No. XX/1966………………………………………………..
2.      Jenis dan hirarki perundangan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
3.      Perbandingan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004…………………………………………..
BAB III PENUTUP     
A.Kesimpulan…………………………………………..   
B.Saran………………………………………………….                                      
DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar belakang
Pengaturan yang menyeluruh dan utuh tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, merupakan sesuatu hal yang baru. Sebelumnya pengaturan ini tersebar ke dalam berbagai pengaturan. Dalam sejarah peraturan perundang-undangan di Indonesia, konstitusi Indonesia juga hanya memuat pengaturan pokok mengenai kekuasaan pembentuk undang-undang selebihnya, aturan turunan mengenai bagaimana peratutran perndang-undangan di buat, materi muatan, batasan kewenangan masing-masing organ pembentuk, dan lain sebagainya, tidak cukup jelas mewadahi dalam berbagai pengaturan yang parsial.
Selanjutnya tentang sejarah peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 dan mulai menapaki babak baru setelah lahirnya UU NO. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian pada tahun 2011 dirubah dengan UU No. 12 tahun 2011, dalam kaitannya dengan UU tersebut, pembahasan mengenai tema makalah yang akan kami tulis, kami mengacu sepenuhnya terhadap udang-undang tersebut, sebagai tolak ukur dalam membahas jenis, hierarki,  peraturan perundang-undangan.

2.      Rumusan Masalah
A. Tuliskan jenis dan hirarki peraturan perundangan-undangan menurut TAP MPRS No. XX/1966
B. Tuliskan Jenis dan hirarki perundangan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
C. Jelaskan perbandingan TAP MPRS No. XX/1966 dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004

3.      Tujuan Penulisan
A.     Untuk mengetahui jenis dan hirarki peraturan perundangan-undangan menurut TAP MPRS No. XX/1966
B.     Untuk mengetahui Jenis dan hirarki perundangan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
C.     Untuk mengetahui perbandingan TAP MPRS No. XX/1966 dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004





BAB II
PEMBAHASAN

A. Jenis dan hirarki peraturan perundangan-undangan menurut TAP MPRS No. XX/1966 adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. TAP MPR
  3. Undang-undang/Perpu
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan Pelaksana lainnya misalnya Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain lain
Pada tata urutan perundangan di atas terdapat enam tata urutan dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan yang terendah adalah peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain. Kemudian Undang-Undang dan perpu diletakkan sejajar sebagai dua peraturan yang memiliki kekuatan hukum sama.
Pada TAP MPRS No. XX/1966 tidak ada Peraturan Daerah sebagai bagian dari tata urutan perundangan yang berlaku, sehingga ketika TAP MPR ini berlaku, Peraturan Daerah memiliki kekuatan hukum yang lemah karena kedudukannya di bawah peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri. Jika hal ini terjadi maka system sentralisasi sangat kelihatan sekali pada masa itu, karena segala hal yang mengatur mengenai kepentingan daerah dapat diatur oleh Menteri yang merupakan bagian dari eksekutif dan berada di bawah presiden. Padahal segala hal yang mengatur menyangkut kepentingan suatu daerah harus melibatkan rakyat dari daerahyang bersangkutan agar kemakmuran dapat dinikmati secara merataoleh rakyat yang berada di daerah tersebut. Sehingga tidak seharusnya jika peraturan daerah diletakkan di bawah peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri, karena Peraturan Daerah harus berdiri sendiri dan masuk dalam tata urutan perundangan yang berlaku sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat.
B. Jenis dan hirarki perundangan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
1.      Undang-undang Dasar 1945;
2.      Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
3.      Peraturan Pemerintah;
4.      Peraturan Presiden;
5.      Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah dibagi menjadi:
a.       Peraturan Daerah Provinsi
b.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
c.       Peraturan Desa
Pada tata urutan perundangan di atas terdapat lima tata urutan perundangan dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan yang terendah yaitu Peratura  Daerah. Pada tata urutan Undang-Undang No 10. Tahun 2004 kedudukan Undang-Undang dan perpu sudah berada pada posisi yang sejajar, tetapi TAP MPR dihapus , sehinnga TAP MPR sudah bukan lagi menjadi bagian dari tata urutan perundangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini disebabkan karena TAP MPR merupakan Staatsgrundgesetz atau aturan dasar Negara/aturan pokok Negara. Seperti halnya Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, TAP MPR ini juga berisi garis-garis besar atau pokok-pokok kebijaksanaan Negara, sifat norma hukumnya masih secara garis besar, dan merupakan norma hukum tunggal dan tidak dilekati norma hukum sekunder. Jadi, sudah tidak perlu lagi TAP MPR ditempatkan sebagai bagian dari tata urutan perundangan yang berlaku di Indonesia karena sudah ada Undang-Undang Dasar 1945, sebagai penggantinya.
Kemudian pada tata urutan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun2004, keputusan presiden diganti dengan praturan presiden.hal ini disebabkan karena keputusan presiden dapat bersifat sebagai Regeling(praturan) dan Beschiking(keputusan), sehingga jika keputusan presiden yang bersifat Beschiking(keputusan) dikeluarkan oleh presiden, maka hal itu hanya berlaku khusus bagi pihak tertentu dan bersifat individual, sedangkan suatu peraturan yang menjadi bagian dari tata urutan perundangan harus mengatur secara umum, artinya dapat berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, oleh karena itu, istolah Keputusan Presiden diganti dengan peraturan presiden agar ketentuan yang mengatur dapat bersifat umum.
Pada pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No 10 Tahun 2004 disebutkan bahwa peraturan daerah dapat terdiri dari peraturan daerah provinsi. Peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan desa. Dengan adanya ketentuan tersebut maka peraturan daerah provinsi peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan desa berada pada posisi yang sejajar/setingkat, artinya ketiga peraturan daerah itu memiliki kekuatan hukum yang sama dan tidak ada yang berada di atas atau di bawah antara peraturan daerah yang satu dengan peraturan daerah yang lain. Jadi suatu peraturan daerah provinsi tidak boleh mengatur atau membatalkan suatu peraturan daerah  kabupaten/kota dan peraturan desa begitu juga sebaliknya, kemudian suatuperaturan daerah kabupaten/kota tidak dapat mengatur atau membatalkan suatu peraturan desa dan begitu juga sebaliknya. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka provinsi, kabupaten/kota dan desa dapat dengan leluasa membuat suatu peraturan untuk kepentingan daerahnya tanpa campur tsngsn pihak lain.

C.    Perbandingan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004
Pada Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, memasukkan UUD 1945, TAP MPRS, UU/Perpu, PP,  Kepres dan peraturan plaksana lainya seperti keputusan menteri, perdes dll sebagai hirarki peraturan perundang-undangan. Sedangkan Undang-undang No.10 Tahun 2004, memasukkan UUD 1945, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda, dimana disini sudah tidak memasukkan lagi TAP MPRS dalam hirarki perundang-undangan ini karena hal ini merupakan konsekuensi logis dari kebijakan dan keputusan MPR sendiri dalam amandemen UUD 1945 yang menyebabkan hilangnya kewenangan MPR untuk mengeluarkan Tap MPR yang bersifat mengatur. Pada UU No. 10 Tahun  2004 sudah tidak lagi menggunakan keputusan presiden tetapi sudah menjadi peraturan presiden, UU ini juga mengganti peraturan pelaksana lainnya menjadi peraturan daerah.
Alasan dikeluarkannya Tap MPR dikarenakan adanya kekeliruan dan ketidak konstistenan pembentuk Undang-Undang dalam membentuk suatu Undang Undang dengan tidak memperhatikan ketentuan yang sudah ada, apalagi berupa suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dari Undang Undang. Dari sisi yuridis tentu kebijakan dari pembentuk Undang Undang No. 10 Tahun 2004 tentulah suatu kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip norma hukum yang berjenjang, artinya ketentuan Undang Undang No. 10 Tahun 2004 itu bertentangan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. III/MPR/2000 yang berkedudukan lebih tinggi dari Undang Undang No. 10 Tahun 2004.Tetapi yang pasti pembentukkan Undang Undang No. 10 Tahun 2004 tersebut sepertinya mengabaikan keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. III/MPR/2000, dimana dalam konsideran Undang Undang No. 10 Tahun 2004 tidak disebut-sebut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. III/MPR/2000 sebagai salah satu dasar dari pembentukan Undang Undang No. 10 Tahun 2004.
“Dicantumkannya kembali TAP MPR ke dalam hierarki, sebagai konsekuensi karena masih banyak TAP MPR yang masih berlaku. Sehingga, dengan masuknya kembali ke dalam hierarki, secara hukum kekuatannya lebih kuat dibanding sebelumnya,”
Sementara, Patrialis menuturkan aturan ini memang untuk memperkuat TAP MPR yang masih ada saat ini. Sehingga, kekuatannya lebih mengikat lagi. “TAP-TAP itu sekarang sudah mempunyai kekuatan hukum lagi,”
Ke depannya, Patrialis mengakui bila MPR tak bisa lagi membuat Ketetapan (TAP) yang bersifat regeling atau pengaturan. Jadi, Ketetapan MPR Yang bisa dibuat ke depan hanya bersifat beschikking atau keputusan. Misalnya, pengambilan sumpah atau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR melalui ketetapannya.

“Itu memang bersifat beschikking, tapi tetap harus dimasukkan ke dalam hierarki supaya lebih mempunyai kekuatan,”
Sebelumnya, Pengajar Ilmu Peraturan Perundang-undangan UI Sonny Maulana Sikumbang menilai masuknya TAP MPR ke dalam hierarki merupakan langkah mundur. “Ini seperti mundur kembali ke belakang. Padahal, dahulu TAP MPR sudah dikeluarkan dari hierarki,” ujarnya.

Sekedar mengingatkan, TAP MPR memang sempat masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam TAP MPRS No XX/MPRS/1966 dan TAP MPR No III/MPR/2000. Namun, akhirnya TAP MPR dikeluarkan dari hierarki sejak 2004.

Sonny menduga adanya kepentingan politik antar lembaga ketimbang kajian ilmiah dalam pembahasan revisi UU No 10 Tahun 2004 ini. “Saya melihat sangat kental muatan politisnya,” ujarnya. Ia menilai ada upaya berlomba-lomba memasukkan produk hukum miliknya ke dalam hierarki, sehingga membuat sebuah lembaga memiliki power.

Contohnya, sikap FPDIP yang lebih ngotot memasukkan TAP MPR dibanding mempertahankan Perpres. Sonny menduga ini ada hubungannya dengan MPR yang saat ini dipimpin oleh Taufik Kiemas, politisi senior asal PDIP. “Ini kan kepentingan jangka pendek,” ujarnya.

BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
A. Jenis dan hirarki peraturan perundangan-undangan menurut TAP MPRS No. XX/1966 adalah sebagai berikut:
1.         Undang-undang Dasar 1945
2.         TAP MPR
3.         Undang-undang/Perpu
4.         Peraturan Pemerintah
5.         Keputusan Presiden
6.         Peraturan Pelaksana lainnya misalnya Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain lain
B. Jenis dan hirarki perundangan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
1.         Undang-undang Dasar 1945;
2.         Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
3.         Peraturan Pemerintah;
4.         Peraturan Presiden;
5.         Peraturan Daerah.
C.  Pada Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, memasukkan UUD 1945, TAP MPRS, UU/Perpu, PP,  Kepres dan peraturan plaksana lainya seperti keputusan menteri, perdes dll sebagai hirarki peraturan perundang-undangan. Sedangkan Undang-undang No.10 Tahun 2004, memasukkan UUD 1945, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda. Sudah tidak memasukkan Tap MPR lagi dalam hierarki peraturan perundang-undangannya.

2.      Saran

1.   Seharusnya pemerintah dalam pembuatan undang-undang harus memperhatikan dengan detail dan terperinci apakah undang-undang ini tidak akan bertentangan dengan undang-undang diatasnya
2.   Materi ini dapat dijadikan bahan bagi penulis dalam pembuatan makalah selanjutnya



DAFTAR PUSTAKA






























Share:

BTemplates.com

akhyar. Powered by Blogger.

Total Pageviews

Translate

BTemplates.com

Pages - Menu

Pages - Menu