1. Bagaimana
pengertian Hukum Pidana dalam arti sempit dan luas?
Jawab:
Hukum pidana dalam arti
subjektif atau ius puniendi bisa diartikan secara luas dan sempit, yaitu
sebagai berikut:
·
Dalam
arti luas:
Hak
dari negara atau alat-alat perlengkapan negara untuk mengenakan atau mengancam
pidana terhadap perbuatan tertentu.
·
Dalam arti sempit:
Hak untuk menuntut
perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang
melakukan perbuatan yang dilarang. Hak ini dilakukan oleh badan-badan peradilan.
2. Jelaskan
unsur-unsur delik aliran monisme dan dualisme.
Jawab:
1) Aliran
Monisme
Aliran ini merumuskan
unsur-unsur delik sebagai berikut:
a. Memenuhi
unsur-unsur delik.
b. Ada
sifat melawan hukum.
c. Ada
kesalahan yang terdiri dari dolus dan
culpa dan tidak ada alasan pemaaf.
d. Dapat
dipertanggungjawabkan.
2) Aliran
Dualisme
Aliran ini disebut juga aliran modern dan
berpendapat bahwa syarat-syarat pemidanaan terdiri atas perbuatan atau pembuat
yang masing-masing memiliki unsur sebagai berikut:
1. Unsur-unsur
yang termasuk perbuatan adalah:
- Memenuhi
unsur-unsur delik.
- Ada
sifat melawan hukum (tudak ada alasan pembenar)
2. Unsur-unsur
yang termasuk pembuat adalah:
- Kesalahan
(dolus dan culpa)
- Dapat
dipertanggungjawabkan (tidak ada alasan pemaaf)
3. Jelaskan
perbedaan menyuruh melakukan dan pembujukan.
Jawab:
·
Orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger)
Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan
orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat. Dengan
demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor
physicus), dan pembuat tidak langsung (manus domina/auctor
intellectualis). Unsur-unsur pada doenpleger adalah:
a. alat yang
dipakai adalah manusia;
b. alat yang
dipakai berbuat;
c. alat yang
dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
·
Orang yang membujuk melakukan/ Penganjur (Uitlokker)
Penganjur
adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan
suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh
undang-undang secara limitatif, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu,
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan,
dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan (Pasal 55 (1) angka 2).
4.
Jelaskan bentuk-bentuk
percobaan.
Jawab:
Adapun
bentuk-bentuk percobaan, yaitu:
1) Percobaan Selesai / Percobaan Lengkap (Violtooid Poging / Delik
Manque)
Adalah melakukan perbuatan yang ditujukan untuk
melakukan tindak pidana yang pelaksanaannya sudah begitu jauh-sama seperti
tindak pidana selesai, akan tetapi karena sesuatu hal tindak pidana itu tidak
terjadi.
2) Percobaan Tertunda / Percobaan Terhenti / Tidak Lengkap (tentarif
poging / geschorste poging)
Adalah suatu
percobaan apabila tidak semua perbuatan pelaksanaan disyaratkan untuk
selesainya tindak pidana yang dilakukan tetapi karena satu atau dua yang
dilakukan tidak selesai atau percobaan yang perbuatan pelaksanaannya terhenti
pada saat mendekati selesainya kejahatan.
3) Percobaan Yang Dikualifisir (gequalificeerde poging)
Adalah
percobaan yang perbuatan pelaksanaanya merupakan tindak pidana selesai yang
lain daripada yang dituju atau melakukan suatu tindak pidana tertentu tetapi
tidak mempunyai hasil sebagaimana yang dirahakan, melainkan perbuatannya
menjadi delik hukum lain atau tersendiri.
4) Percobaan Mampu
- Menurut
Simons
Percobaan
yang mampu ada apabila perbuatan dengan menggunakan alat tertentu dapat
membahayakan benda hukum.
5) Percobaan Tidak Mampu (endulig poging)
Adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat
dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana selesai karena : (1)
alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah tidak mampu dan (2)
obyek tindak pidana adalah tidak mampu baik absolut maupun relative.
5. Jelaskan
alasan pembenar dan pemaaf.
Jawab:
·
Alasan Pembenar
Alasan
pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuataan
sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah menjadi perbuatan yang patut dan
benar.
Alasan Pembenar ini diatur dalam KUHP yaitu pada
pasal 31, 32, 33, 34, 35.
·
Alasan Pemaaf
Alasan
pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Yakni perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukun dan tetap merupakan
perbuatan pidana akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada
kesalahan.
Alasan pemaaf ini diatur
dalam KUHP yaitu pada pasal 42, 43, 44, 45, 46
6. Buat
3 soal yang tidak pernah diperkuliahkan dan jawab berdasarkan buku dari
Moeljatno
Jawab:
1.
Dalam merumuskan
dalam KUHP ketidakmampuan bertanggung
jawab sebagai hal yang menghapuskan pidana, orang dapat menempuh 3 jalan,
sebutkan !
Jawab
:
·
Ditentukan
sebab-sebab yang menghapuskan pemidanaan.
·
Menyebutkan akibatnya
saja; penyakitnya sendiri tidak ditentukan.
·
Gabungan dari 1 dan
2, yaitu menyebabkan sebab-sebabnya penyakit jika penyakit itu harus sedemikian
rupa akibatnya hingga dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya.
2.
Tuliskan isi pertimbangan
HR ?
Jawab
:
·
Bahwa menurut wet’kita, kemampuan bertanggung
jawab tidak dipandang sebagai unsur straafbaar feit, yang oleh karenanya
harus dibuktikan adanya itu dengan alat-alat bukti yang sah, tetapi jika unsur
itu tidak ada maka di situ ada alas an yang menghapuskan pidana.
·
Bahwa selanjutnya,
penolakan untuk memerintahkan pemeriksaan yang dimintakan, tidak perlu disertai
alasan, karena tidak ada wet yang
mensyaratkannya,sehingga alasan tersebut tidak dapat menyebabkan kasasi.
3.
Mengapa unsur-unsur
delik yang tidak “diliputi” oleh kesengajaan, dalam literature Belanda
dinamakan unsure yang diobjektifkan ?
Jawab
:
Karena
tidak perlu diinsafi atau dimengerti oleh terdakwa, cukup jika dalam kenyataan
(secara objektif) ada.
7. Arti
dari pameo nebis in idem
Jawab:
Secara umum, pengertian ne bis in idem menurut Hukumpedia adalah asas
hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan
kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in
idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum.