Blogroll

Saturday 21 December 2013

MAKALAH STELSE PENGENAAN PAJAK



MAKALAH STELSE PENGENAAN PAJAK

OLEH

KELOMPOK 7

1.            SRI YUNARSI                       ( 1261041001 )
2.            AHMAD AKHYAR A.A       ( 1261041026 )
3.            LISDAYANTI                        ( 1261042020 )
4.            MUH. KHAEDIR                  ( 1261041013 )
5.            IRMA INDRIANI                  ( 1261040004 )
6.            AMRAN                                  ( 1261042008 )
7.            SUMARNI B                          ( 1261042003 )




PRODI PEND. PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai Stelse Pengenaan Pajak.

Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. 

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian. 





Makassar, 21 Desember 2013





Penulis 









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
B.      Rumusan Masalah
C.      Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.   Bagaimana keterkaitan antara stelsel pajak dengan sistem pemungutan pajak yang dijalankan?
BAB III PENUTUP
A.   Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA

  

  




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbicara mengenai pengenaan pajak, pada umumnya tidak terlepas dari subyek pajak yaitu mereka (orang atau badan) yang memenuhi syarat subyektif, yaitu syarat yang melekat pada orang atau badan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan obyek pajak artinya mereka mempunyai potensi untuk dikenai pajak, tetapi belum tentu dikenai pajak. Sementara itu, wajib pajak adalah mereka (orang atau badan) yang selain memenuhi syarat subyektif, juga harus memenuhi syarat obyektif. Jadi wajib pajak itu tidak hanya potensial untuk dikenakan pajak, melainkan lebih dari itu memang sudah dikenakan kewajiban untuk membayar utang pajak.
Pengenaan pajak ini mencari jawaban atas permasalahan siapa saja yang dapat dikenai pajak, yaitu wajib pajak yang memiliki penghasilan atau memiliki bumi atau bangunan yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak dan sebagainya. Sedangkan asas pengenaan pajak itu sendiri tergantung pada negara tempat tinggal, negara asal, dan asas kebangsaan yang dianut negara yang bersangkutan. Bab mengenai pengenaan pajak itu meliputi : stelsel pajak, sistem pemungutan pajak, tarif pajak, dan perlawanan terhadap pajak.
Dalam makalah ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenaipengenaan pajak. Misalnya mengenai kaitan stelsel pajak dengan sistem pemungutan pajak, tarif pajak dengan perlawanan terhadap pajak.
B. Perumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, maka dapat dibuat beberapa rumusan masalah, sebagai berikut :
1.     Bagaimana keterkaitan antara stelsel pajak dengan sistem pemungutan pajak yang dijalankan?





BAB II
PEMBAHASAN
A. Keterkaitan antara Stelsel Pajak dengan Sistem Pemungutan Pajak
Stelsel pajak pada umumnya berhubungan dengan sistem pemungutan pajak. Dalam konteks ini, sistem pemungutan pajak lebih menekankan masalah waktu di mana pada umumnya ada tiga sistem, yaitu :
1. Sistem pemungutan pajak di depan,
2. Sistem pemungutan pajak di tengah,
3. Sistem pemungutan pajak di belakang.
Dianutnya suatu stelsel pajak tertentu dalam suatu negara membawa adanya sistem pemungutan tertentu juga di dalamnya. Ada tiga macam stelsel pajak, yaitu :
1. Stelsel Nyata (Riil)
Dalam stelsel nyata atau riil ini pengenaan pajak didasarkan pada keadaan dari obyek pajak yang sesungguhnya. Apabila pajak itu dikenakan terhadap penghasilan misalnya, maka pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan yang sungguh-sungguh diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Sehingga terhadap suatu jenis pajak yang menggunakan stelsel riil, maka sistem pemungutan pajaknya adalah sistem pemungutan pajak di belakang (naheffing). Pemungutan pajak dilakukan setelah masa atau tahun pajak berakhir.
* Kelebihan :
Baik bagi wajib pajak maupun fiscus atau pemerintah tidak merasa dirugikan apabila terjadi perubahan terhadap keadaan obyek pajak selama masa pajak itu berlangsung, karena semua perubahan itu tetap dipertimbangkan dalam penentuan jumlah pajak.
* Kelemahan :
Terlambatnya uang pajak masuk ke dalam kas negara. Hal tersebut terjadi karena uang pajak baru dapat diterima oleh negara setelah masa atau tahun pajak itu berakhir.
2. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Stelsel anggapan pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan hukum (fictie) tertentu. Fictie hukum yang dipakai ini misalnya menganggap bahwa penghasilan yang diterima oleh setiap wajib pajak adalah sama besarnya untuk setiap tahun pajak. Fictie lain yang digunakan, misalnya bagi wajib pajak yang menerima gaji bulanan, penghasilan dalam satu tahun pajak adalah sama dengan penghasilan pada bulan pertama dikalikan dua belas. Dengan demikian, setelah bulan pertama berakhir dan diketahui semua penghasilan bulan itu, maka sudah dapat digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan setahun yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan besarnya pajak bagi wajib pajak yang bersangkutan. Stelsel ini menerapkan sistem pemungutan pajak di depan (voor heffing). Terhadap perubahan yang terjadi selama masa atau tahun itu tidak mempengaruhi besarnya utang pajak pada masa atau tahun itu.
* Kelebihan :
Uang hasil pajak segera dapat masuk ke dalam kas negara.
* Kelemahan :
Merugikan wajip pajak apabila ternyata selama masa atau tahun pajak berjalan terjadi penurunan penghasilan dari wajib pajak. Sebaliknya juga akan merugikan negara apabila ternyata selama masa atau tahun pajak berlangsung terjadi kenaikan penghasilan dari wajib pajak.
3. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan perpaduan dari stelsel yang telah diuraikan di atas, dan sekaligus merupakan upaya untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan dari kedua stelsel sebelumnya. Dalam stelsel campuran ini, utang pajak dikenakan dengan mendasarkan stelsel fictie pada awal masa atau tahun pajak yang itu merupakan ketetapan sementara, di mana setelah masa atau tahun pajak berakhir akan dikoreksi berdasarkan keadaan dari penghasilan yang sesungguhnya diterima oleh wajib pajak. Dengan demikian, ada dua ketetapan pajak yaitu di awal masa atau tahun pajak dikeluarkan ketetapan sementara dan kemudian setelah masa atau tahun pajak berakhir dikeluarkan ketetapan yang final. Penggunaan stelsel ini membawa konsekuensi digunakannya sistem pemungutan di depan dan di belakang sekaligus. Stelsel ini digunakan dalam pajak penghasilan.
* Kelebihan :
Pada awal masa atau tahun pajak uang hasil pajak sudah dapat masuk ke dalam kas negara sehingga dapat segera digunakan. Bagi fiscus dan wajib pajak tidak ada yang dirugikan apabila terjadi perubahan terhadap besarnya penghasilan, karena pada akhir masa atau tahun pajak ketetapan pajak yang didasarkan pada stelsel fictie tersebut masih dapat dikoreksi.
* Kelemahan :
Adanya ketetapan yang dilakukan dua kali selama masa atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini akan mengakibatkan adanya pekerjaan, biaya dan tenaga yang digunakan untuk menghitung dan menetapkan utang pajak itu menjadi dua kali lipat. Hal ini tentu tidak efisien.
Untuk mengatasi berbagai kelemahan stelsel-stelsel tersebut, harus dicari terobosan baru untuk memperkecil atau meniadakan kelemahan tersebut. Dahulu pernah diterapkan sistem MPS (menghitung pajak sendiri) dan MPO (menghitung pajak orang lain) yang peran utamanya tidak dilakukan oleh fiscus sendiri melainkan oleh wajib pajak. Sisitem ini kemudian mengarah kepada penerapan sistem self assessment.
Sistem pemungutan pajak tidak hanya sebatas pada masalah waktu saja, melainkan juga mengenai kewenangan dan tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan besarnya utang pajak. Beberapa sistem pemungutan pajak, yaitu :
1. Official Assessment System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri dari sistem ini adalah :
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiscus,
b. Wajib pajak bersifat pasif,
c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (berisi ketetapan mengenai jumlah utang pajak yang harus dibayar wajib pajak) oleh fiscus.
Dalam sistem ini pihak fiscus masih cukup dominan untuk menghitung dan menetapkan utang pajak. Sistem ini umumnya diterapkan terhadap jenis pajak yang melibatkan masyarakat luas di mana masyarakat selaku subyek pajak atau wajib pajak dipandang belum mampu disertahi tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan pajak. Contoh pajak yang masih menggunakan sistem ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Self Assessment System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-ciri dari sistem ini adalah :
a. Wewewnang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri,
b. Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,
c. Fiscus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
Sistem ini umumnya diterapkan pada jenis pajak di mana wajib pajaknya dipandang cukup mampu untuk diserahi tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan utang pajaknya sendiri. Dalam hal ini, subyek pajak atau wajib pajak relatif terbatas, contohnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPn. BM). Dengan diterapkannya sistem pemungutan yang seperti ini, diharapkan akan mengatasi kelemahan dari stelsel campuran.
3. With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri- ciri dari sistem ini adalah :
Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga selain fiscus dan wajib pajak,
Tanggung jawab ada pada pihak ketiga (hal ini dapat dilihat dalam PPh dimana pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, dan sebagainya yang kepadanya diserahi tanggung jawab untuk memotong pajak terhadap penghasilan yang mereka bayarkan).




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1. Sistem pemungutan pajak, yaitu :
a. Sistem pemungutan pajak di depan,
b. Sistem pemungutan pajak di tengah,
c. Sistem pemungutan pajak di belakang.
Dianutnya suatu stelsel pajak tertentu dalam suatu negara membawa adanya sistem pemungutan tertentu juga di dalamnya. Ada tiga macam stelsel pajak, yaitu:
a.     Stelsel Nyata (Riil)
b.     Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
c.      Stelsel Campuran
Beberapa sistem pemungutan pajak, yaitu :
a.     Official Assessment System
b.     Self Assessment System
c.      With Holding System


Daftar Pustaka

Share:

Wednesday 11 December 2013

KUMPULAN NOVEL

Download Kumpulan Novel-Novel Indonesia Gratis,Disini :

1. Di Atas Sajadah Cinta.
2. Bumi Cinta
3. Dalam Mihrab Cinta
4. Ayat-Ayat Cinta.
5. DMC Takbir Cinta Zahrana
6. Ketika Cinta Bertasbih 1
7. Ketika Cinta Bertasbih 2
8. Nyanyian Cinta
9. Mahkota Cinta.
10. Pudarnya Pesona Cleopatra
11. Ketika Cinta Berbunga Surga
12. Anugerah Bidadari.pdf
13. Bintang Dini Hari.pdf
14. Cinta Nasi Lemak - SoGaul
15. Hantu Jeruk Purut1 by Yennie Hardi
16. Hantu Jeruk Purut2 by Yennie Hardi
17. Harry Potter & The Deathly Hallows (Indonesia)
18. La Tahzan
19. Lupus.
20. Mata Elang.
21. Atheis.pdf
22. Di Negeri Kelelawar
23. Drama Dari Karakatau
24. Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck
25. Ketika Cinta Harus Bersabar
26. Cinta Dari Rumah Hijau
27. Bidadari Untuk Ikhwan.
28. Pipiet Senja - Kapas-Kapas Di Langit
29. Kertas Surat Biru Muda.
30. Layla Majnun
31. Harubiru Perjuangan
32. Di Bawah Lindungan Ka'bah.
33. Cinta Itu Asik Tapi Jangan Asik Bercinta
34. Asmanadia - LaTahzan For Brokan Heart
35. Asmanadia - REMBULAN DI MATA IBU
36. Asmanadia - DIA DALAM MIMPI-MIMPI
37. Cinta Lelaki Biasa.
38. Angin Dari Gunung - AA Navis.
39. Bayang-Bayang - AA Navis
40. Si Bangkak - AA Navis.
41. Tamu Yang Datang Di Hari Lebaran - AA Navis
42. Zaim Yang Penyair Ke Istana - AA Navis
43. Bukan Di Negeri Gongeng - Helvy TR
44. Hingga Batu Berbicara - Helvy TR
45. Ketika Mas Gagah Pergi - Helvy TR.
46. Lelaki Kabut Dan Boneka - Helvy TR.
47. Lorong Kematian - Helvy TR.
48. Mencari Senyum - Helvy TR
49. Pattimura - Helvy TR.
50. Sebab Aku Angin - Helvy Tiana Rosa.
51. Ashadi Siregar - Cintaku Di Kampus Biru
52. Ashadi Siregar - Kugapai Cintamu
53. Ashadi Siregar - Terminal Cinta Terakhir.
54. Bekisar Merah - Ahmad Tohari
55. Di Kaki Bukit Cibalak
56. Kubah - Ahmad Tohari
57. Ronggeng Dukuh Paruk (Trilogi 1)
58. Lintang Kemukus Dini Hari (Trilogi 2)
59. Jentera Bianglala (Trilogi 3)
60. Maryamah Karpov - Andrea Hirata.
61. Edensor - Andrea Hirata.
62. Sang Pemimpi - Andrea Hirata
63. Laskar Pelangi - Andrea Hirata

Lengkapnya bisa dilihat dan di download di 4shared
Share:

BTemplates.com

akhyar. Powered by Blogger.

Total Pageviews

Translate

BTemplates.com

Pages - Menu

Pages - Menu