KATA PENGANTAR
Puji syukur kita ucapkan atas kehadirat
Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kita masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan
makalah ini. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan
teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Secara
lahiriah, manusia tidak bisa dipisahkan dari tanah, oleh karena itu, bagaimana
tanah itu dikuasai oleh manusia baik sebagai individu maupun kelompok,
bagaimana negara mengatur dan mengelola penguasaan
tanah, dan bagaimana penguasaan tersebut dijamin oleh hukum, menjadi isu yang
sangat penting dalam sejarah peradaban manusia. Tanah tidak hanya bernilai
ekonomis, tetapi juga bernilai politis, sosial dan
magis religius sebagaimana masih berlaku di berbagai daerah di Indonesia.Olehnya itu persoalan tanah perlu mendapatka perhatian serius dari
pemerintah,lembaga yang terkait serta semua masyarakat.
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab
itu penulis angat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga
sengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman.
Makassar,17
Oktober 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PANGANTAR…………………………………………………………………. i
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………. ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………….. 1
1.2 Metode Penulisa……………………………………………………………… 2
1.3 Tujuan Penulisa……………………………………………………………… 2
BAB
II PERMASALAHAN 3
BAB
III PEMBAHASAN
A.Penguatan Kelembagaan Hukum Agraria……………………………………. 4
B.Penegakan Hukum Agraria……………………………………………………. 12
BAB
IV PENUTUP
A.Kesimpulan…………………………………………………………………… 14
B.Saran………………………………………………………………………….. 14
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………………… 15
PENGUATAN KELEMBAGAAN
HUKUM AGRARIA DAN PENEGAKAN HUKUM AGRARIA
OLEH : KELOMPOK VI
ROSMIATI
NURHAYATI
SUMARNI
FITRIANI.B
FAHRUL ISLAM
ANDI MURSYID RAHIM
AHMAD AKHYAR A.A
PENDIDIKAN PANCASILA
DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGRI
MAKASSAR
0 comments:
Post a Comment